S O P
(STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR)
DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
KABUPATEN BATANG HARI
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
TENTANG PENANGGULANGAN KEBAKARAN
PADA DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
KABUPATEN BATANG HARI
KETENTUAN UMUM
Standar Operasional Prosedur Penaggulangan Kebakaran pada Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Batang Hari selanjutnya disingkat SOP. Standar Operasional Prosedur adalah suatu Keterangan berupa system dan prosedur yang baku serta merupakan penjabaran dari aturan dan ketentuan yang lebih tinggi untuk digunakan dalam Penanggulangan Kebakaran pada Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Batang Hari.
MAKSUD TUJUAN DAN PRINSIP DASAR
Maksud dan tujuan penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah sebagai berikut :
- Standar operasional prosedur disusun dengan maksud sebagai pedoman dan pelaksanaan tentang penanggulangan kebakaran pada Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Batang Hari.
- Tujuan disusunnya standar operasional prosedur ini adalah agar pelaksanaan Penanggulangan Kebakaran dapat dilakukan secara efisiensi, efektif, ekonomis, transparan dan akuntabel serta mempermudah pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan.
Standar operasional prosedur mempunyai prinsip dasar :
- Efisien adalah pelaksanaan kegiatan Penanggulangan Kebakaran harus diusahakan dengan pemanfaatan dana dan daya terbatas untuk mencapai sasaran yang ditentukan oleh waktu sesingkatnya dan dapat di pertanggung jawabkan.
- Efektif adalah pelaksanaan kegiatan Penanggulangan Kebakaran sesuai dengan kebutuhan yang di tetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai sasaran yang di tetapkan.
- Ekonomis adalah pelaksanaan kegiatan Penanggulangan Kebakaran dilakukan dangan input yang terbatas dan output yan optimal.
- Transparan adalah keterbukaan informasi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Penaggulangan kebakaran.
- Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan kegiatan Penanggulangan Kebakaran sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan peraturan-peraturan undang-undang yang berlaku dalam kegiatan kerja yang ditetapkan.
RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup standar operasional prosedur ini adalah sebagai pedoman bagi seluruh Pimpinan/Pejabat/Staf/Danru/Anggota/Sopir di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Batang hari.
SISTEMATIKA
Standar operasional prosedur ini disusun dengan sistematika sebagai berikut:
- Mengupayakan memenuhi Prinsip Respon Time
Jarak dan waktu tempuh terjauh dari posko induk mako 2011103 dengan jarak 7,5 Km dalam waktu tempuh kurang dari 15 menit adalah daerah yang terlayani dalam Wilayah Manajemen Kebakaran. (Kepmen PU No. 11/KPTS/2000).
- KPL (Komando Penggendalian Lapangan)
- Adalah Posko/tempat Kepala Komando Pengendalian Lapangan menentukan sasaran pada proses pengendalian operasi lapangan yang bertempat tidak jauh dari lokasi kejadian darurat kebakaran dan dilengkapi dengan data perkembangan terbaru.
- KPL dibawah Komando Kepala Dinas Pemadam kebakaran (Chief Officer ) atau Kabid Operasi dan Sarpras yang berada di lokasi kejadian darurat kebakaran untuk memimpin sasaran strategi dan taktik serangan pemadam.
- KPL bisa dijabat oleh beberapa fungsi pengendalian lapangan dari instansi terkait dalam tugas KPL terpadu tergantung pada situasi yang berkembang dilapangan.
- KKPL ( Kepala Komando Pengendalian Lapangan )
- Kepala Komando Pengendalian Lapangan (KKPL) dijabat pertama kali oleh 1 orang Chief Officer (Kadis,Kabid,Kasi Operasi) atau anggota yang memiliki skill dibidang Damkar dilokasi kejadian darurat kebakaran sebelum adanya pengalihan KPL kepada pejabat yang lebih tinggi.
- Pengambilan alih komando ditandai dengan bunyi sirine panjang 2 (dua) kali selama beberapa detik dan pemberitahuan melalui pesawat radio komunikasi pada setiap jajaran bertanda telah terjadi pengalihan komando dari kewenangan Kepala Komando Pengendalian lapangan pertama kepada KKPL selanjutnya.
- Kepala Komando Pengendalian Lapangan membagi arah serangan setelah mendapat masukan dari Kabid Operasi dan Sarpras menjadi 4 sisi arah serangan yaitu searah jam 12, arah jam 6, arah jam 3 dan arah jam 9.
- Kepala Komando Pengendalian Lapangan bertanggung jawab menentukan sasaran yang akan dicapai melalui strategi dan taktik serangan pada kejadian darurat kebakaran.
- Kepala Komando Pengendalian lapangan melaksanakan pemadaman dengan tetap berpedoman kepada perkembangan situasi dilapangan yang diperoleh dari masing-masing arah serangan yang dikuasai.
- Masing-masing Arah serangan dipimpin oleh 1 orang Komandan Regu melalui penunjukan dari Kasi Operasi dan membawahi 4 arah serangan.
- Jika situasi menuntut serangan diperbanyak Kabid Operasi dan Sarpras dapat menunjuk beberapa Komandan Regu untuk memimpin arah serangan yang dianggap perlu untuk ditanggulangi.
- Operasional pemadaman akan dicabut oleh KKPL setelah situasi benar-benar dapat dikuasai aman dan terkendali.
- Operasional selesai ditandai dengan aba-aba berkemas dari KKPL atau sirine 1( satu) kali panjang selama beberapa detik.
- Operasi Penanggulangan Kebakaran
- Offensive
- Dilakukan dengan cara masuk ke bangunan, meskipun pada kebakaran besar, pancaran dari luar juga digerakkan sebagai serangan (paling bagus dari mobil tangga). Pada operasi ini sumber Daya dianggap tersedia dan ancaman pada bangunan yang berdekatan.
- Bila serangan offensive yang efektif tidak mungkin atau belum sukses dalam 20 menit, siap-siap untuk beralih ke posisi defensive.
- Pasukan dalam offensive harus maju secara tetap, diam ( stationary) sama buruknya dengan mundur.
- Defensive
- Dilakukan pemadaman diluar bangunan dengan prioritas utama melindungi bangunan yang berdekatan, jika ada penghuni bangunan jelas bukan tempatnya operasi defensive.
- Bila pasukan beralasan tidak mampu lagi memadamkan dan sebelum api menjalar, maka perintah mengambil posisi bertahan harus dilakukan.
- Proteksi bangunan bersebelahan dengan melindungi lapisan dengan air sebagai pelindung dari nyala api.
- Hindari pancaran tekanan tinggi, gunakan pancaran kabut atau pancaran sesuai dengan kebutuhan.
- No attack
- Jangan lakukan penyerangan bila kondisi dapat membahayakan seperti adanya potensi BLEVE (Bulling liquid vapor Explosion) potensi bahaya dari container tertutup berisi cairan antara lain drum, tangki, kaleng dan lain-lain yang terkena api kebakaran pada kasus ini dengan membiarkan benda itu terbakar adalah pemecahan masalah yang paling baik.
- Bila jiwa manusia menjadi taruhan serangan offensive adalah keharusan (mandatory).
- Mulailah pemadaman secepat mungkin maju secara bertahap dan sinergi.
- Sumber Daya ( SD)
Sumber daya adalah seluruh potensi berupa Personil dan Peralatan yang dibutuhkan oleh Kepala komando Pengendalian Lapangan untuk operasi ditempat kejadian darurat kebakaran.
- Potensi sumber daya : Dinas Pemadam Kebakaran, Militer, Dinas Kesehatan Kota, Dinas Perhubungan, Kepolisian, Ambulance, RAPI, Dinas Sosial, SAR, Satuan Polisi Pamong Praja, dan unsure pendukung lainnya.
- KKPL berhak untuk mengendalikan seluruh potensi sumber daya guna mencapai sasaran strategi dan taktis di kejadian darurat kebakaran.
- Sumber daya disiapkan pada Pangkalan Aju menunggu permintaan penugasan dari Kabid Damkar.
- Penempatan sumber daya pada Pangkalan Aju tidak jauh dari kejadian darurat kebakaran.
- Permintaan penggunaan sumber daya harus sepengetahuan Kepala Komando Pengendalian lapangan.
- Bantuan Sumber Daya Armada Damkar
- Kepala Komando Pengendalian Lapangan berhak meminta bantuan mobil unit Damkar kepada Mako 113, Pangkalan Aju, instani terkait dan Damkar luar kota situasi membutuhkan untuk penambahan unit armada.
- Unit armada yang datang ke lokasi kejadian darurat kebakaran disiapkan pada Pangkalan Aju menunggu perintah Kabid Operasi dan Sarpras untuk diarahkan kepada sasaran yang dituju.
- Penambahan ataupun pengurangan mobi8l8 unit Damkar harus diketahu8i dan dilaporkan kepada Kepala Komando Pengendalian Lapangan.
- Kewenanggan point 1,2,3 di atas menjadi tanggung jawab penuh Komando Pengendalian Lapangan.
- Pangkalan Aju
Pangkalan Aju adalah suatu tempat untuk menghimpun seluruh potensi sumber daya personil dan Peralatan tidak jauh dari kejadian darurat kebakaran dan dapat ditempuh dalam waktu 3 menit, dipimpin oleh seorang manajer pangkalan aju.
- Perintah yang digunakan untuk pangkalan aju adalah perintah Komando langsung dari Kabid Operasi dan Sarpras kepada manajer pangkalan aju.
- Seluruh sumber daya taat dan patuh pada perintah manajer pangkalan aju untuk digerakkan dalam mencapai sasaran strategi dan taktik.
- Pangkalan aju dikendalikan penuh oleh manajer pangkalan aju dalam pemanfaatan sumber daya.
- Sumber daya yang masuk dan keluar serta yang sudah digunakan atau tak dapat digunakan tercatat dalam buku laporan manajer pangkalan aju.
- Tugas operasi telah diseleaikan jika telah mendapat perintah dari KKPL untuk menghentikan operasi.
- Olah Data Informasi
- Olah data informasi oleh petugas operator : merespon laporan kejadian kebakaran pada buku catatan kejadian darurat kebakaran Pastikan Informasi A1 (tidak diragukan lagi) dengan rincian sebagai berikut :
- Nama pelapor
- No telepon pelapor,
- Alamat tempat kejadian,
- Jenis yang terbakar,
- Bahan yang terbakar.
- Pengecekan ulang data laporan mauk kejadian kebakaran untuk mematikan validitas data tersebut melalui telepon ulang.
- Waktu Olah Data Informasi s/d pemberangkatan Mobil unit Damkar dibawah 5 menit.
- Melaporkan hasil olah data valid dari operator ke Danru Piket untuk segera menurunkan perintah operasi.
- Danru Piket menurunkan perintah operasi penanggulangan kebakaran dengan menyembunyikan lonceng tanda siaga darurat kebakaran 3x berturut-turut serta menurunkan mobil unit Damkar sesuai dengan SNI/NFPA 1996 berdasarkan bobot serangan dan resiko bangunan berdekatan.
- Pemberangkatan armada pertama 3 unit, untuk 1 (satu) unit armada beranggotakan 6 (enam) atau maxsimal 12 (dua belas) orang dan didampingi oleh mobil Rescue, Ford Ranger, Fortable dan Mobil Ambulance untuk jarak tempuh dibawah 7,5 Km dan waktu dibawah 15 Menit jika kebakaran besar.
- Jika terjadi kejadian kebakaran kecil seperti Travo PLN meledak/terbakar, mobil terbakar, motor terbakar, mobil terbakar, korlesting kecil dan lain-lain yang mengatasi hanya regu piket, namun jika kebakaran rumah,ruko, kantor dan bangunan lainnya (lonceng di Mako berbunyi ) maka Komandan Regu Piket boleh minta bantuan kepada personil yang lain dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Kasi Operasional atau Kabid Damkar dan / atau Kepala Pelaksana.
- Untuk penambahan unit mobil di lapangan Danru melaporkan dan setelah mendapat perintah dari pimpinan tertinggi/Komando lapangan saat itu seperti : Kadis,Kabid dan Kasi Operasional.
- Laporan kejadian kebakaran harus dilampirkan Dokumentasi pada saat menyerahkan laporan.
- Menentukan Sasaran
Adalah rencana tindakan untuk menentukan prioritas yang akan dicapai secepatnya pada kejadian darurat kebakaran, sebagai berikut :
- Melokalisir bangunan yang terbakar.
- Lakukan upaya Fire Rescue dengan mengevakuasi korban.
- Proteksi/lindungi bangunan yang berdekatan.
- Padamkan secepat mungkin dengan serangan penuh mengurung/membatasi (Confinement) tempat kejadian darurat kebakaran
- Strategi
Melalui cara yang paling efektif untuk mencapai sasaran titik api sebagai berikut :
- Melokalisir areal kebakaran agar tidak meluas dengan cara serangan Offensive dan serangan Defensive.
- Lakukan upaya Fire Rescue mencari dan menyelamatkan korban yang masih terkurung di dalam gedung atau areal kebakaran.
- Proteksi/ lindungi bangunan yang berdekatan dengan upaya mengendalikan kebakaran agar tidak menjalar pada bangunan yang bersebelahan.
- Keputusan strategi didasarkan pada evaluasi situasi, potensi resiko dan kemampuan sumber daya yang tersedia.
- Taktik
Adalah metode/cara yang digunakan untuk menindak lanjuti sasaran Strategis, sebagai berikut :
- Lakukan serangan offensive masuk ke dalam areal kebakaran pada sector-sektor yang dikuasai membentuk beberapa tim dengan mengelar selang-selang, adakan ventilasi dan melaksanakan upaya Fire Rescue ( mencari/menyelamatkan) korban yang terkurung pada areal kejadian darurat kebakaran.
- Lakukan serangan Defensive bertahan dengan pancaran kabut melindungi (proteksi) bangunan yang berdekatan dengan areal kejadian darurat kebakaran.
- Lakukan serangan penuh mengurung/membatasi (confinement) secepat mungkin pada 4 sisi sector, sector jam 12, sector jam 6, sector jam 3 dan sector jam 9 pada areal kejadian darurat kebakaran.
- Taktik serangan tetap mempertimbangkan perkembangan situasi, bahan yang terbakar, luas areal yang terbakar, sumber daya yang tersedia, waktu yang tersedia dan resiko yang akan ditempuh oleh Fire Figther dalam serangan taktis tersebut.
- Tim bergerak imultan membawahi beberapa regu Fire Figther mencapai sasaran strategi dan tetap dibawah komando Kabid Damkar/Kasi Operasi.
- Diagram Standar Operasional Prosedur Penanggulangan Kebakaran
Diagram Standar Operasional Prosedur Penanggulangan Kebakaran dapat dilihat sebagaimana terlampir.
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya dan melakanakannya sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan.